Pemkab Kapuas Hulu Imbau Buruh Tidak Turun ke Jalan saat Peringatan May Day

- 1 Mei 2021, 11:31 WIB
Iwan Setiawan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu
Iwan Setiawan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu /Dokumen/Warta Pontianak

 

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau para buruh untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan memperingati hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati 1 Mei.

Baca Juga: Perempuan Melayu Kapuas Hulu Gelar Bazar Murah Ramadhan

“Mengingat kondisi pandemi COVID – 19 yang belum berakhir di Kapuas Hulu dan agar dilakukan dialog stakholder terkait jika terdapat masalah tentang ketenagakerjaan,”  kata Iwan Setiawan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu 1 Mei 2021.

Iwan menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pimpinan Perusahaan/Badan Usaha, Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar dalam memperingati hari buruh dengan mengutamakan berbagai kegiatan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: KORMI Kapuas Hulu Lestarikan Olahraga Tradisional

“Kami minta seluruh perusahaan memasang spanduk pada peringatan May Day dengan tema “May Day Recover  Together” yang menekankan bahwa May Day merupakan momentum dan waktu yang tepat untuk bersinergi bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Tinjau Pembangunan Gereja Santo Fidelis

Iwan juga mengimbau kepada seluruh Pimpinan Perusahaan/Badan Usaha, Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar melaporkan seluruh rangkaian kegiatan peringatan May Day ke Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu baik itu kegiatan sosial maupun kegiatan positif lainnya.

Sementara itu Paulinus Totong Plt Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnakertrans Perindustrian Kapuas Hulu  mengatakan, dalam memperingati hari buruh ini, pihaknya tetap membuka posko untuk menerima aduan dari buruh atau serikat pekerja.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x