Baca Juga: Berarsitektur Budaya Gothik dan Timteng, Masjid Al Aqsa di Papua Ini Bisa Menampung 5000 Jamaah
Karena ada bantahan yang menegaskan tidak ada penembakan terhadap ketiga orang tersebut, redaksi media tersebut pun mencabut pemberitaannya.
Berita tentang penembakan tiga orang perempuan berusia 12 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun pada 15 Mei 2021 lalu di Kabupaten Puncak, Papua, edisi Minggu (15/5/2021), dinyatakan dicabut.
"Dalam artikel itu, redaksi meminta maaf atas kesalahan ini setelah dibantah dan diklarifikasi oleh Pendeta Menase Labene, Ketua Klasis Gereja Kingmi di llaga Utara," tuturnya.
Baca Juga: Jejak Kehidupan Manusia Prasejarah di Papua Barat Ditemukan Arkeolog
Berkaca dari kasus ini, Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy berharap media lebih mengedepankan berita yang akurat dengan narasumber berkompeten.
"Apalagi jika media online tidak terdaftar di Dewan Pers, maka postingannya di media sosial sama dengan postingan individual dan bisa dijerat Undang-undang ITE," tutupnya. ***