Media Massa Berperan Penting Berikan Edukasi Kepada Publik

- 18 Mei 2021, 17:10 WIB
Ahli disinformasi Harvard University, Claire Wardle, mengungkap cara melawan berita hoaks, disinformasi, maupun pseudosains di internet.
Ahli disinformasi Harvard University, Claire Wardle, mengungkap cara melawan berita hoaks, disinformasi, maupun pseudosains di internet. /Pixabay/gerald

WARTA PONTIANAK - Informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian beredar di masyarakat melalui media sosial.

Melihat kondisi ini media massa diharap berperan penting dalam melakukan edukasi kepada publik dengan berita akurat, terverifikasi kebenarannya.

"Media jangan justru membuat berita atau menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat," Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy, Selasa 18 Mei 2021.

Ia mencontohkan, baru-baru ini ada portal media di Papua, yang membuat berita hoaks. Berita itu tentang penembakan terhadap tiga warga di Ilaga Utara, Kabupaten Puncak, Papua.

"Tim kami melakukan patrol siber, ditemukanlah postingan di media sosial terkait pemberitaan di salah satu media online yakni Suara Papua," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Satgas Nemangkawi Untuk Tidak gentar Terhadap KKB Papua

Setelah ditelusuri, ternyata pemberitaan yang berjudul "Breaking News: Militer Indonesia Tembak Mati 3 Anak Perempuan Muda di Kab. Puncak" itu adalah hoaks.

Hal itu, kata Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy,
setelah ada bantahan dan klarifikasi oleh Pdt. Menase Labene, Ketua Klasis Gereja Kingmi di llaga Utara.

"Bahwa Pendeta Labene menyatakan tidak ada penembakan yang menewaskan tiga orang jemaatnya sebagaimana dipublikasi media online tersebut," katanya.

Baca Juga: Berarsitektur Budaya Gothik dan Timteng, Masjid Al Aqsa di Papua Ini Bisa Menampung 5000 Jamaah

Karena ada bantahan yang menegaskan tidak ada penembakan terhadap ketiga orang tersebut, redaksi media tersebut pun mencabut pemberitaannya.

Berita tentang penembakan tiga orang perempuan berusia 12 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun pada 15 Mei 2021 lalu di Kabupaten Puncak, Papua, edisi Minggu (15/5/2021), dinyatakan dicabut.

"Dalam artikel itu, redaksi meminta maaf atas kesalahan ini setelah dibantah dan diklarifikasi oleh Pendeta Menase Labene, Ketua Klasis Gereja Kingmi di llaga Utara," tuturnya.

Baca Juga: Jejak Kehidupan Manusia Prasejarah di Papua Barat Ditemukan Arkeolog

Berkaca dari kasus ini, Kombes Pol M. Iqbal Al Qudusy berharap media lebih mengedepankan berita yang akurat dengan narasumber berkompeten.

"Apalagi jika media online tidak terdaftar di Dewan Pers, maka postingannya di media sosial sama dengan postingan individual dan bisa dijerat Undang-undang ITE," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x