Penyebutan KKB Papua Sebagai Teroris, Jaleswari Pramodhawardani: Berdasarkan Fakta Tindakan Kekerasan

- 4 Mei 2021, 03:15 WIB
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani.
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani. /Dok. KSP.

WARTA PONTIANAK – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyebutkan, bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan organisasi/ individu teroris.

Keputusan tersebut sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bahkan, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menyatakan keputusan penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

“Penyebutan KKB sebagai organisasi/individu teroris diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memerhatikan masukan dan analisis dari berbagai pihak,” tutur Jaleswari seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Teroris KKB Papua Siap Ladeni Pasukan Setan TNI: Anda Tidak Akan Bisa Keluar".

Sebab hal ini berdasarkan fakta-fakta tindakan kekerasan secara brutal dan masif di Provinsi Papua selama beberapa waktu terakhir yang menyasar masyarakat sipil dan aparat, yang dilakukan oleh KKB.

Baca Juga: Di Cap Teroris, KKB Papua Tantang Pasukan Setan TNI

Lebih lanjut, Jaleswari mengatakan, sebagaimana dilaporkan oleh Bupati Puncak, Willem Wandik, secara beruntun KKB melakukan serangkaian kekerasan di wilayah Kabupaten Puncak sejak awal tahun ini.

Adapun kekerasan KKB itu meliputi pembunuhan tukang ojek di Kampung Ilambet, Ilaga tanggal 9 Februari 2021.

Selain itu melukai seorang perempuan di Kampung Juguloma, Beoga dengan senjata tajam tanggal 18 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x