Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

- 9 Juni 2021, 18:57 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan keterangan Pers terkait penangkapan bersama antara KPK dan Bareskrim terhadap Bupati Nganjuk terkait kasus jual-beli jabatan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan keterangan Pers terkait penangkapan bersama antara KPK dan Bareskrim terhadap Bupati Nganjuk terkait kasus jual-beli jabatan /Tangkap Layar Youtube.com/KPK RI

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca Juga: Kembali Datangi Komnas HAM, Novel Baswedan Bawa Tambahan Bukti Terkait TWK

"Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 9 Juni 2021.

Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Aturan tersebut berbunyi "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".

Baca Juga: Tak Lolos Tes Kebangsaan, Novel Baswedan: Ada Upaya Menyingkirkan Orang-orang Berintegritas dari KPK

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Beleid itu mengatur "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi"

Baca Juga: Yuk Kupas Tuntas ‘To Kill a Mockingbird’, Novel Bertemakan ‘People of Color’

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko.

Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi karena memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," kata Rizka.

Jika memang tidak terbukti, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Soal Cuitan Novel Baswedan, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek Dong Pak Polisinya

"Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," tutur Novel.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x