WARTA PONTIANAK - Seorang oknum anggota polisi berinsial AW berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Mempawah Hulu, kabupaten Landak melakukan penganiayaan terhadap salah saorang warga bernama Eli Sukandi umur 33 tahun, Selasa 8 Juni 2021.
Baca Juga: Dalam Keadaan Mabuk Bacok Remaja Hingga Tewas, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi
Akibat dari kejadian itu, korban yang merupakan warga Dusun Paci, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu ini mengalami luka di kening akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang oknum polisi tersebut
Diceritakan korban, Elli Sukandi Aksi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku menagih sisa utang-piutang terhadap dirinya lewat telepon seluler. Namun ketika percakapan tersebut ada kesalah pahaman, sehingga Eli mendatangi pelaku ke Polsek Mempawah Hulu tempat oknum polisi itu bertugas.
"Saya langsung mendatangi kantor Polsek Mempawah Hulu untuk memberikan penjelasan terhadap, namun karena dia (pelaku-red) yang telah membara emosi langsung menarik saya keruangan, dan melakukan pemukulan dengan cara menyundulkan kepala saya, dan mencekik, sehingga kening pelipis saya luka memanjang dan mengeluarkan darah," tutur Eli
Baca Juga: Dimaki dengan Kata Setan, ART di Jakarta Ini Aniaya Majikannya yang Lansia
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mempawah Hulu, IPTU Asep Tabroni membenarkan kejadian itu.
Baca Juga: Gara-gara Judi Online Higgs Domino, Suami di Aceh Tega Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil