Cek Penerima Subsisid Gaji 2021 di kemnaker.go.id

- 11 Juni 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Unsplash/Mufid Majnun

- WNI dibuktikan dengan eKTP

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta

- Karyawan yang memiliki rekening aktif di bank

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditiadakan, Jangan Khawatir! Ada 7 Bansos Penggantinya di Tahun 2021


- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini dapat dicek secar online dengan cara sebagai berikut:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik Daftar di pojok kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x