WARTA PONTIANAK - Meskipun Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan ditiadakan karena tidak dianggarkan dalam APBN 2021. Namun, pekerja/ karyawan atau buruh yang terdampak Covid-19 jangan khawatir karena pemerintah telah menyiapkan program pengganti Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Program pengganti Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah berbagai Bansos atau bantuan sosial yang akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
"Sementara, memang di APBN 2021 Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Sabtu, 30 Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair Februari 2021, Gunakan KIS Kemudian Cek Pakai HP di dtks.kemensos.go.id
Namun, kata Menaker Ida Fauziyah, pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk membantu para pekerja di luar pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskannnya, dalam memberikan bantuan kepada pekerja/ karyawan atau buruh, pemerintah tidak menggunakan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun menggunakan program pengganti berupa bansos.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), lanjutnya, sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Sinergi dan kolaborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.