Buang Bayi Hasil Gubungan Gelap, Kakak-Adik di Bekasi Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

- 10 Juni 2021, 18:04 WIB
Buang Bayi, Polisi Tetapkan Kakak-Adik di Bekasi sebagai Tersangka
Buang Bayi, Polisi Tetapkan Kakak-Adik di Bekasi sebagai Tersangka /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Kakak adik yang membuang jasad bayi di Bekasi ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Juga: Kakek di Aceh yang Membunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati

Mayat bayi yang diduga hasil hubungan gelap ini ditemukan warga di sebuah kebun kosong di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Rabu 9 Juni 2021.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selengkapnya besok ada konferensi pers ya," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Kamis 10 Juni 2021.

Erna mengatakan, saat ini kedua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kedua orang saudara kandung ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Heboh! Petugas PPSU Temukan Mayat Bayi dalam Saluran Air Got di Senen

"Untuk sementara ini kita sudah tahan dua orang tersangka dan masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Nasrudin menerangkan pelaku pembuang bayi diduga merupakan kakak adik yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Kemarin, penegak hukum langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan informasi yang beredar pelaku memang tidak jauh dari lokasi tersebut," ungkap Nasrudin.

Baca Juga: Hati-hati, Berikut Tips Aman Tidur dengan Bayi Baru Lahir ala Dokter

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x