Perusahaan Sekuritas Berpotensi Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asabri

- 10 Juni 2021, 17:12 WIB
Kantor PT Asabri
Kantor PT Asabri /Dok. PMJ News

WARTA PONTIANAK - Perusahaan sekuritas yang sudah menjadi tersangka di kasus PT Asuransi Jiwasraya, tetap berpotensi kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Asabri, Saham Benny Tjokro Senilai Rp45 Miliar Disita Kejagung

"Ada potensinya. Kan berbeda. Kalau di AJS (Asuransi Jiwasraya) merugikan, di Asabri juga merugikan, berarti dua perbuatan kan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah di Jakarta, Rabu.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Mulai dari PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, dan PT Millenium Danatama.

Kemudian, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

Baca Juga: Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Sita Mall Matahari dan Hotel Maestro Milik Benny Tjokorsaputro di Pontianak

Sebagian dari perusahaan tersebut bahkan kembali diperiksa dalam kasus PT Asabri sebagai saksi. Di antaranya PT Oso Management Investasi, PT Millenium Danatama, dan PT Pool Advista Management.

Menurut Febrie, perusahaan tersebut bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada calon tersangka korporasi. Keputusan tersebut akan ditetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung

"Kebijakannya Pak Jampidsus kan men-TPPU-kan," ujarnya.

Febrie menjelaskan, penetapan tersangka korporasi dapat membantu mengembalikan kerugian negara. Saat ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka kasus Asabri baru Rp13 triliun. Sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp22 triliun.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x