Cek Penerima Subsisid Gaji 2021 di kemnaker.go.id

- 11 Juni 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Unsplash/Mufid Majnun

WARTA PONTIANAK - Angin segar kembali dirasakan oleh para pekerja, sebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dikabarkan akan kembali cair pada Juni atau Juli 2021. 

Baca Juga: Apa Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan? ini Kata Ida

Untuk mendapatkan informasi kepastian cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan daftar nama penerima, karyawan bisa mengeceknya melalui website Kementerian Tenaga Kerja di kemnaker.go.id.

Sekedar informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini merupakan kelanjutan dari tahun lalu, dan hanya disalurkan kepada karyawan yang belum pernah mendapatkannya pada tahun lalu, sehingga karyawan bisa cek online daftar penerima BSU Subsidi Gaji di link kemnaker.go.id.

Namun perlu diketahui, masih banyak karyawan yang gagal dapat BSU Gaji karena beberapa hal. Salah satu penyebab gagal yakni mereka termasuk ke dalam golongan tertentu yang dilarang.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp2,4 Juta ke 9351 Pekerja di Kapuas Hulu, Cek Rekening Sekarang!

Adapun daftar golongan terlarang yang dijamin gagal dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

- Karyawan BUMN/BUMD

- Penerima Kartu Prakerja

- Anggota Polri/TNI

- PNS/ASN

Untuk karyawan yang merasa tidak termasuk ke dalam golongan di atas, diharapkan cek online secara berkala di kemnaker.go.id untuk info selanjutnya mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Yang wajib diketahui adalah setiap karyawan harus memperhatikan rekening agar tidak gagal saat ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini. Berikut daftar rekening yang tidak bisa ditransfer BSU Subsidi Gaji tahun lalu:

Baca Juga: UPDATE! BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan ke 1,1 Juta Karyawan

- Rekening yang tidak terdaftar

- Rekening telah dibekukan oleh Bank

- Rekening tidak sesuai NIK

- Rekening yang sudah tidak aktif

- Rekening pasif

Setelah memastikan bukan termasuk golongan yang terlarang dan dipastikan gagal dapat BLT karyawan ini, berikut syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk dapat bantuan di antaranya sebagai berikut:

- WNI dibuktikan dengan eKTP

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji dan dengan nominal di bawah Rp 5 juta

- Karyawan yang memiliki rekening aktif di bank

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditiadakan, Jangan Khawatir! Ada 7 Bansos Penggantinya di Tahun 2021


- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek, dibuktikan dengan kartu atau terdaftar di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini dapat dicek secar online dengan cara sebagai berikut:

- Buka link kemnaker.go.id

- Klik Daftar di pojok kanan atas

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

- Daftar Sekarang

Baca Juga: Segera Ditutup, Berikut Cara Pendaftaran Banpres BPUM 2021

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Pemilik Akun Facebook yang Sebar Ujaran Kebencian Ditangkap Satgas Nemangkawi

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU gaji ini belum ada kepastian ataupun informasi resmi dari Pemerintah. Segala bentuk informasi mengenai bantuan ini dapat dilihat di situs resmi kemnaker.go.id atau instagram Kementerian Ketenagakerjaan di @kemnaker.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x