Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar.
“Pelajaran kepada kita bahwasanya kita tidak serta merta untuk menerima tamu yang terutama asal usulnya dari klaster yang lebih besar, kebetulan ini dari Kudus,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi VIII Lockdown usai Covid-19 Menyebar di DPR RI
Selanjutnya, para santri yang positif Covid-19 tersebut akan dikarantina selama 11 hari bila tidak ada keluhan lebih lanjut sekaligus karantina selama 14 hari bila ditemukan gejala atau keluhan yang serius.***