"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7(tujuh) tahun penjara," tukasnya.***
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7(tujuh) tahun penjara," tukasnya.***
Editor: Faisal Rizal
Sumber: PMJ News