Lurah di Depok Diamankan Polisi karena Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

- 7 Juli 2021, 14:34 WIB
Petugas Satpol PP membubarkan acara resepsi pernikahan seorang lurah di Depok
Petugas Satpol PP membubarkan acara resepsi pernikahan seorang lurah di Depok /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang lurah di Depok berinisial S diamankan polisi karena menggelar hajatan resepsi pernikahan di tengah situasi PPKM Darurat. Saat diperiksa dirinya beralasan karena undangan sudah disebarkan terlebih dahulu.

"Karena undangannya telah tersebar duluan, itu alasan klasik saja sebenarnya," ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rabu 7 Juli 2021.

Imran menyebut, sang lurah pasti sudah mengetahui terkait larangan penyelenggaraan acara selama PPKM Darurat tersebut. Terlebih yang bersangkutan bekerja di sektor pemerintahan.

Baca Juga: PPKM di Kapuas Hulu Dipastikan Tidak akan Menggunakan Kekerasan Seperti Daerah Lain

"Saya kira, dia sudah tahu. Karena sebelum diberlakukan, itu sudah ada sosialisasi. Apalagi memang yang bersangkutan ini kerjanya di pemerintahan," lanjutnya.

Dalam aturan juga disebutkan Kapolres, jika acara seperti itu tidak boleh digelar dengan adanya prasmanan serta maksimal dihadiri 30 orang saja. Tapi faktanya, didatangi lebih dari 300 orang dan ada prasmanan juga.

Sebagai informasi, kasus penyelenggaraan acara hajatan oleh Lurah S ini terus bergulir. Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penetapan tersangka telah sampai di Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam hal ini, Lurah S dinilai melanggar sejumlah pasal mulai dari Undang-Undang tentang wabah penyakit menular serta KUHP pidana mengenai ajakan melawan petugas.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Pantau Kondisi Jam Malam saat Penerapan PPKM

"Tersangka S dijerat dalam Pasal 14 Undang-Undang RI No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Selasa (6/7/2021) kemarin.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x