Mulai 8 Juli 2021, Mall di Pontianak Tutup Pukul 17.00 WIB, Warkop dan Restoran Tetap Pukul 20.00 WIB

- 7 Juli 2021, 14:58 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, bersama Kapolresta Pontianak Kota,  Dandin 1207/Pontianak saat memantau kondisi jam malam pada saat  penerapan PPKM
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, bersama Kapolresta Pontianak Kota, Dandin 1207/Pontianak saat memantau kondisi jam malam pada saat penerapan PPKM /Yapi Ramadan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat.

Bahkan Gubernur Kalimantan Barat sudah mengeluarkan instruksi, agar Kota Pontianak melakukan PPKM secara ketat, salah satunya dengan membatasi jam operasional Mall hanya sampai pukul 17.00 WIB. Tidak hanya Kota Pontianak saja, Kota Singkawang pun juga diperintahkan demikian.

Menanggapi intruksi dari Gubernur Kalimantan Barat, Wali Kota Pontianak menyampaikan, pembatasan jam operasional Mall yang ada di Kota Pontianak akan dimulai Kamis besok 8 Juli 2021.

“Untuk Mall jam 17.00 WIB tutup. Di mulai besok,” kata Edi Kamtono saat dihubungi Warta Pontianak, Rabu 7 Juli 2021.

Selanjutnya, Edi mengatakan, PPKM masih diberlakukan secara ketat di Kota Pontianak. Untuk para pelaku usaha, Edi melanjutkan, jam operasional masih pada ketentuan yang berlaku saat ini yakni dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Lurah di Depok Diamankan Polisi karena Gelar Hajatan saat PPKM Darurat

“Untuk para pelaku usaha tetap jam 20.00 WIB karena perintahnya hanya Mall,” beber dia.

Sebelumnya, telah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Disease 2021 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dimana dalam intruksi Mendagri tersebut, Kota Pontianak dan Kota Singkawang masuk dalam level 4, sehingga pengetatan-pengetatan harus dilakukan.

“Sesuai denga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 maka diintruksikan untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat antara lain dengan melakukan pembatasan jam operasiknal Mall sampai dengan pukul 17.00 WIB,” ungkap Sutarmidji saat dihubungi Warta Pontianak.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x