Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Mulai Besok Hingga Senin 9 Agustus 2021

- 2 Agustus 2021, 20:17 WIB
Jokowi secara resmi memperpanjang PPKM Darurat dari tanggal 3-9 Agustus 2021 dengan tiga alasan.
Jokowi secara resmi memperpanjang PPKM Darurat dari tanggal 3-9 Agustus 2021 dengan tiga alasan. /Instagram.com/@jokowi

Kedua, penerapan tiga M yang masif diseluruh komponen masyarakat, dan terakhir kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif. Termasuk, penambahan fasilitas isolasi terpusat dan menjamin ketersedian obat-obatan serta pasokan oksigen.

PPKM level empat yang diberlakukan tanggal 26 Juli 2021 sampa dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional, dibandingkan sebelumnya. 

"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian Covid-19, tingkat kasus aktif dan tingkat kesembuhan. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada Minggu ini, pemerintah melanjutkan PPKM level empat dari 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu dengan pengaturan mobilitas dan aktifitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ucapnya.

Baca Juga: BSU untuk Pekerja di Wilayah PPKM Cair, Mau Dapat! Simak Cara Terbaru Cek Online Lewat Aplikasi

Ditambahkannya, untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan aktifitas dan mobilitas sosial dan ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial ke masyarakat, seperti PKH, bantuan tunai, BST dan BLT desa, BPUM dan BSU.

Meskipun sudah ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih saja sangat dinamis dan fluktuatif. Sehingga, kata dia, untuk itu pemerintah harus lebih waspada dalam mengendalikan lajunya penyebaran kasus Covid-19.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah