Meski Sudah Beroperasi Lagi, Gudang Penimbunan Obat Covid-19 Tetap Diawasi Polisi

- 2 Agustus 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi /PIxabay/

WARTA PONTIANAK - Gudang tempat penimbunan obat Covid-19 yang sebelumnya telah disegel polisi pada 9 Juli 2021 lalu kembali beroperasi lagi. Gudang obat ini adalah milik PT. AS di Jalan Peta Barat III, Kalideres, Jakarta Barat 

"Gudangnya ditemukan sudah beroperasi kembali, karena kan memang ada obat selain azithromycine yang harus didistribusikan ke masyarakat," terang Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri, Senin 2 Agustus 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Saat disegel pada bulan Juli 2021 lalu, sebelumnya garis polisi suda terpasang di gudang obat milik PT. AS. Namun, garis polisi dicabut usai pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Catat! Ida Fauziyah Beberkan Punya Rekening Ini Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

"Yang pasti, setelah kasus ini naik ketingkat sidik dan kami juga telah berkoordinasi awal dengan jaksa, kemudian dilakukan peninjauan jaksa dan atas petunjuknya diminta untuk segera dibuka police line tersebut agar proses pendistribusian obat berjalan lancar," ujarnya.

Meski diperbolehkan beroperasi, Fahmi menyebut, polisi masih mengawasi dengan ketat gudang obat ini. Karena, setiap hari ada petugas kepolisian yang ditugaskan untuk memantau aktifitas di gudang ini.

Baca Juga: BSU untuk Pekerja di Wilayah PPKM Cair, Mau Dapat! Simak Cara Terbaru Cek Online Lewat Aplikasi

"Setiap hari ada aparat dari Polsek Kalideres yang mengawasi ke sana (PT ASA) untuk memastikan apakah proses distribusi obat berjalan dengan semestinya atau tidak," ujar Fahmi.

Untuk obat-obatan yang disita saat penggerebakan bulan Juli lalu, kata dia, hingga kini masih disimpan oleh Polres Metro Jakarta, dan obat-obatan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti kasus penimbunan obat Covid-19.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x