Catat! Ida Fauziyah Beberkan Punya Rekening Ini Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

- 2 Agustus 2021, 11:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan ditiadakan, namun bantuan akan diberikan ke pekerja nantinya melalui Kartu Prakerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan ditiadakan, namun bantuan akan diberikan ke pekerja nantinya melalui Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan/@kemnaker

WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji untuk pekerja/buruh terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). bakal cair pekan ini.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan menyasar ke 8 juta pekerja/buruh dengan besaran yang akan diterima adalah sebesar Rp1 juta oleh pekerja.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp8 triliun, pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mencegah adanya pemutusan hubungan kerja. Selain itu, juga untuk meningkatkan perekonomian pekerja/buruh terdampak PPKM

Baca Juga: BSU untuk Pekerja di Wilayah PPKM Cair, Mau Dapat! Simak Cara Terbaru Cek Online Lewat Aplikasi

"Pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja ini, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan mereka. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Menurutnya, di dalam Permenaker telah diatur dan ditetapkan pedoman tentang pemberian bantuan pemerintah berupa BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.

Adapun, kriteria pekerja atau buruh yang akan terdaftar sebagai penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah dan peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Minggu 1 Agustus 2021 di Indonesia, Total 3.440.396 Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sementara, persyaratan lainnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021, bahwa calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan berada di zona PPKM level 3 dan 4 serta berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x