8 Anak Bawah Umur Diamankan di Hotel Pasar Senen Terkait Prostitusi

- 10 Agustus 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*
Ilustrasi Prostitusi Online.* /pixabay.com/13smok

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 8 orang anak yang berusia di bawah umur diamankan oleh pihak kepolisan terkait dugaan protitusi di hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, polisi mengamankan delapan anak di bawah umur serta muncikari pada Senin 9 Agustus 2021 malam.

"Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Prostitusi Online di Kendari yang Melibatkan Pelajar SMP Berhasil Diungkap Polisi

Tubagus Ade menambahkan terdapat dua mucikari dan delapan perempuan di bawah umur yang melakukan open BO diamankan. Tak hanya itu, karyawan hotel pun turut diamankan.

"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel," sambungnya.

Baca Juga: 15 Anak di Bawah Umur yang Terlibat Prostitusi Online Diamankan Polisi di Jakarta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHPidana.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x