WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta kepada karyawan yang sebelumnya telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat yang harus karyawan dipenuhi karyawan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah WNI yang dibuktikan dengan KTP asli.
Baca Juga: Simak Bocoran Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Sini
Sementara itu, dari segi gaji, pekerja harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji harus terdaftar aktif pada keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni.
Karyawan di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa jadi prioritas untuk mendapatkan Rp1 juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Catat! Ida Fauziyah Beberkan Punya Rekening Ini Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta
Kemnaker juga mengeluarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).***