Azis Syamsudin Ditetapkan sebagai Tersangka? Begini Tanggapan KPK

- 5 September 2021, 18:33 WIB
Azis Syamsudin Ditetapkan sebagai Tersangka? Begini Tanggapan KPK
Azis Syamsudin Ditetapkan sebagai Tersangka? Begini Tanggapan KPK /Dok. KPK.

WARTA PONTIANAK - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin diisukan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada eks penyidik, Stepanus Robin Pattuju.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti sebelum memberikan keterangan lengkap ke publik. Ia meminta masyarakat memberikan waktu agar KPK dapat bekerja maksimal.

Baca Juga: Azis Syamsudin Dukung Langkah Kapolri Listyo Terapkan Tilang Elektronik

"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai," ujar Firli dalam keterangannya, Minggu 5 September 2021.

Sampai saat ini, kata Firli pihaknya masih bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.

Firli menjelaskan, lembaganya hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Pasalnya, KPK memegang prinsip 'the sun rise and the sun set principle' dalam menangani perkara.

Baca Juga: Terungkap! Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut Memberikan Uang Rp3 Miliar ke Stefanus

"Artinya seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ujarnya.

Dia menyebut KPK selama ini bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tak hanya itu, Firli memastikan semua informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK. Karenanya, ia menyatakan akan mempelajari dan mendalami keterangan yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta di persidangan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah