KPK Apresiasi Penangkapan Jaksa Gadungan Penipu Pengusaha yang Tersandung Kasus Korupsi

- 26 Agustus 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. //ANTARA

WARTA PONTIANAK - Tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) diapreasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berhasil membekuk R Rully Nuryawan, jaksa gadungan yang diduga menipu salah seorang saksi kasus korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.

"KPK mengapresiasi rekan-rekan Tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis 26 Agustus 2021.

Ia menyebut, hasil penangkapan, tim Jamintel Kejagung berhasil menyita sejumlah alat bukti, seperti uang sebesar Rp305 juta yang terdapat di mobil milik Jaksa gadungan tersebut.

Baca Juga: Cabuli Bocah, Kakek di Jakarta Ditangkap Polisi

Diduga, uang yang disita tim Jamintel Kejaksaan Agung dari Jaksa gadungan ini adalah pemberian Direktur PT. Duta Mas Indah (DMI) cabang DI Yogyakarta, Heri Sukamto.

Seperti diketahui, Heri sempat dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta.

Dalam hal ini, Ali juga berpesan kepada pihak manapun yang tengah berperkara di KPK agar waspada dengan adanya modus penipuan mengatasnamakan KPK atau institusi penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang-19 Dibuka, Simak Syaratnya di Sini

Ia juga mengingatkan agar pihak- pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x