Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK

- 26 Oktober 2021, 10:34 WIB
Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK
Ini Daftar 151 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi OJK /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 151 Pinjaman Online (pinjol) ilegal terbaru sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi OJK.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Polri memang gencar melakukan pemberantasan pinjol ilegal, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi pekan lalu, Presiden Jokowi menyoroti maraknya pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan kelas bawah.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol yang Beroperasi di Kost, Polisi Temukan Empat Aplikasi Ilegal

Bahkan, ada masyarakat yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.

Boleh dikatakan, pinjol memang menjadi alternatif pinjaman yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, karena syarat yang tergolong mudah ketimbang mengajukan pinjaman melalui bank.

Apalagi di situasi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.

Yaitu, cukup dengan memakai KTP untuk mencairkan pinjaman. Meski begitu, tidak sedikit orang yang akhirnya terjerat jasa pinjol ilegal.

OJK menegaskan, hanya ada 106 pinjol resmi yang telah mendapat izin operasi. Sejak 2018, sudah 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh pemerintah dalam hal ini Kemkominfo.

Karena itu, masyarakat diminta waspada, agar tak terjerat pinjol ilegal. Di bawah ini 151 pinjol ilegal terbaru yang telah ditutup atau diblokir atas rekomendasi Satgas Waspada Investasi (SWI): 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x