Penyidik Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat

- 1 November 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan /Instagram @warungjurnalis/

WARTA PONTIANAK - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menuturkan, lima dari empat terduga, hanya satu orang yang memenuhi unsur sebagai tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Sehingga empat orang lainnya yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sekarang telah dilepas.

“Dari kelima orang tersebut. Kita lakukan pengecekan, kemudian motifnya, lalu kita lakukan penggeledahan. Selanjutnya, kita pemeriksaan secara maraton, dari lima itu hanya satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu, berinisial DP,” ucap Winardy, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Pelaku Penembakan dan Pembacokan di Duren Sawit Diburu Polisi

Polisi juga turut menyita barang bukti. Antara lain, satu butir peluru aktif kaliber 5,56 dan 1 selongsong senjata dari tersangka DP.

Tetapi, seluruh barang bukti tersebut tidak disita di TKP, melainkan di Pantai Ceureumen, Aceh Barat.

Winardy melanjutkan, Pantai Cermin adalah lokasi perampokan pendulang emas, yang dilakukan tersangka DP.

“Jadi, kita masih mendalami motif yang bersangkutan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan maraton dan pengembangan selanjutnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis 28 Oktober 2021 dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB.

Baca Juga: 10 Pelaku Penembakan Pelajar di Taman Sari Berhasil Diringkus Polisi saat Pesta Miras

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x