Gelapkan Laptop Milik Seorang Wanita, Perwira TNI Gadungan Diringkus Polisi

- 6 November 2021, 00:56 WIB
Ilustrasi dibekuk polisi
Ilustrasi dibekuk polisi /Pixabay/

"Korban pun merasa bahwa dirinya telah tertipu. Sehingga, korban pun melapor ke polisi," ujarnya. 

Menerima laporan, kata dia, kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap pelaku di kawasan Neusu, Banda Aceh. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan laptop merk lenovo yang digelapkan pelaku. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Pick Up sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IY berencana akan menggadaikan laptop tersebut kepada orang lain agar memperoleh uang,” kata Ryan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah