Gelapkan Laptop Milik Seorang Wanita, Perwira TNI Gadungan Diringkus Polisi

- 6 November 2021, 00:56 WIB
Ilustrasi dibekuk polisi
Ilustrasi dibekuk polisi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial IY (25) yang mengaku sebagai perwira TNI akhirnya diringkus polisi di Banda Aceh. 

Perwira TNI ini diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh karena telah menggelapkan laptop milik temannya. 

"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan laptop milik teman wanitanya PANI (21), warga Banda Aceh," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha seperi dikutip dari Antara, Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Berkas Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dinyatakan Lengkap oleh Komisi 1 DPR RI

Ia menyebut, kasus itu berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Setelah berkenalan, keduanya pun akhirnya bertemu. 

Kemudian, lanjutnya, pada Senin 1 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB lalu, pelaku menghubungi korban untuk berjumpa dan meminta dijemput di pintu gerbang perumahan perwira TNI di Gampong (Desa) Neusu Jaya, Banda Aceh.

Setelah berjumpa, kata dia, pelaku pun mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Pinjol 'Abal-abal' Diringkus Polisi, Pemilik Rekening DPO

Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban meminjamkan laptop untuk digunakan membuat laporan pekerjaan.

"Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI," ujarnya

Ia menambahkan, korban pun kemudian meminjamkan laptop kepada pelaku dengan perjanjian akan dikembalikan pelaku pada Selasa 2 November 2021.

Baca Juga: Berikut Jadwal Top Up Kartu Sembako Rp600 Ribu untuk November-Desember

Namun, di saat hendak mengambil laptop yang dipinjamkannya, korban tak bisa menghubungi pelaku, dikarenakan ponsel milik pelaku tidak aktif. 

"Korban pun merasa bahwa dirinya telah tertipu. Sehingga, korban pun melapor ke polisi," ujarnya. 

Menerima laporan, kata dia, kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan kemudian menangkap pelaku di kawasan Neusu, Banda Aceh. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan laptop merk lenovo yang digelapkan pelaku. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Pick Up sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IY berencana akan menggadaikan laptop tersebut kepada orang lain agar memperoleh uang,” kata Ryan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah