Seorang Warga Yaman Dihukum Penjara karena Palsukan Buku Nikah

- 12 November 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi - Buku Nikah
Ilustrasi - Buku Nikah /karawangpost/Instagram/@allfidc

WARTA PONTIANAK - Seorang warga negara Yaman berinisial MHAS dipidana dua tahun sembilan bulan kurungan penjara serta denda Rp300 juta dan subsider satu bulan penjara karena nekat memalsukan buku nikah untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.

"Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MHAS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Sah Jadi Istri Teuku Ryan, Ria Ricis Teteskan Air Mata

Warga negara asal Yaman tersebut, kata Arya terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian mengenai pemberian surat atau data palsu, atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri.

Kasus ini bermula saat petugas imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Yaman.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020.

Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Mau Batarei Smartphone Anda Awet? Ikuti Beberapa Tips Berikut Ini

"Saat itu petugas di Kantor Imigrasi Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya," ungkap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih jauh, diketahui pernikahan MHAS tersebut tidak tercatat di register Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA.

Baca Juga: Hati-hati! Olahraga Berat Bisa Picu Serangan Jantung

MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah