WARTA PONTIANAK - Proses hukum penyidikan kasus korupsi PT Asabri masih terus bergulir.
Hingga saat ini pun, penyidik kejaksaan masih terus memburu harta para koruptor PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi menyebut, ada satu negara di luar Asia yang telah menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri.
Supardi menjelaskan, dalam proses penyelamatan aset yang terkait dengan proses pengadilan terhadap perjanjian terutama berkenaan dengan Mutual Legal Assistance (MLA).
Baca Juga: Hukuman Habib Rizieq Dikurangi Mahkamah Agung Jadi Dua Tahun Penjara, Begini Kata Wakil Ketua MPR
Namun, kata dia, negara itu menawarkan agar dilakukan penyitaan aset tersangka koruptor Asabri tanpa harus melalui perjanjian MLA.
"Ada sebuah negara yang kemaren telah aware, tidak usah MLA. Negara itu malah menawarkan diri," ungkap Supardi di Jakarta, Selasa 16 November 2021 seperti dikutip dari PMJ News.
Kendati demikian, Supardi belum mau menyebutkan negara tersebut. Tetapi, ia memastikan negara tersebut bukan Singapura yang selama ini diindikasi terdapat satu aset terdakwa Asabri berupa apartemen yang penyitaannya memerlukan perjanjian MLA.
Baca Juga: KPK Periksa Empat Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Papua