WARTA PONTIANAK - Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
"Kemarin sudah diekspos terkait pinjol ilegal ini, yang berperan sebagai desk collection 7 orang, kemudian PT AFT sebagai transfer dana itu 4 orang tersangka, dan dilanjutkan dengan sekarang 2 tersangka termasuk pemilik modalnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 16 November 2021.
Wisnu kemudian membeberkan peran kedua tersangka dalam pinjol ilegal KSP IMB tersebut.
Baca Juga: Farid Okbah dan Rekannya Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Terorisme
WJS yang merupakan warga negara asing asal China tersebut merupakan pemilik perusahaan payment gateway bernama Flinpay serta pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
"Beliau juga merekrut orang-orang untuk bermitra dengan KSP IMB dan membuat data kelengkapan untuk mendirikan KSP dengan surat-surat palsu," terang Wisnu.
"Kemudian untuk tersangka MLN, dimana kalau tersangka sebelumnya ini berperan dalam mengirimkan sms blasting kepada para korban menggunakan sim card. Dia ini yang membeli sim card dan melakukan registrasi menggunakan data ilegal," lanjutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Beberkan Ada Satu Negara yang Rela Serahkan Aset Milik Koruptor Asabri
Usai melakukan registrasi, sim card tersebut kemudian diberikan kepada para desk collection untuk melakukan penagihan hutang pinjaman online.