Farid Okbah dan Rekannya Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Terorisme

- 16 November 2021, 23:45 WIB
Ustaz Farid Okbah.
Ustaz Farid Okbah. / YouTube/Ustaz Farid Okbah

WARTA PONTIANAK - Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme oleh tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. 

Penetapan status tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga terduga teroris.

Seperti diketahui, Farid Okbah dan dua ustad lainnya itu ditangkap oleh tim Densus 88 pada Selasa 16 November 2021 dini hari tadi. 

Baca Juga: Kejaksaan Beberkan Ada Satu Negara yang Rela Serahkan Aset Milik Koruptor Asabri

"Sudah (ketiganya jadi tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Pol Aswin Siregar seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 16 November 2021.

Sebelumnya, tim Densus 88 Mabes Polri meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustad Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi MUI Ahmad Zain An-Najah. Selain itu, Ustad Anung Al Hamat (AA) juga turut diamankan.

"Ya benar. Untuk hari ini itu dulu saja ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Baca Juga: Hukuman Habib Rizieq Dikurangi Mahkamah Agung Jadi Dua Tahun Penjara, Begini Kata Wakil Ketua MPR

Berdasarkan informasi yang diterima, Farid terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai tim sepuh atau dewan syuro JI serta anggota dewan syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x