WARTA PONTIANAK - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, selama liburan natal 2021 dan tahun baru 2022 pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Nantinya, selama masa PPKM level 3, pemerintah akan membuat sejumlah aturan yang bakal diperketat.
Rencananya, pemerintah akan mulai menerapkan PPKM level 3 ini mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Unggahan Ujaran Kebencian Jihad ke Densus 88 Viral, Mahmud MD Minta Polisi Bekuk Pelaku Penyebaran
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kebijakan ini dilakukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19
Meski demikian, kata dia, dengan diberlakukannya PPKM level 3 diharapkan tidak menghambat kemajuan perekonomian.
"Ekonomi kita tetap harus bergerak meski sedang berlangsung PPKM level 3," ujarnya.
Baca Juga: Geledah Rumah Sekda Hulu Sungai Utara, KPK Temukan Bukti Baru Kasus yang Menyandung Abdul Wahid
Adapun, beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah seperti di bawah ini.