Cegah Penyebaran Omicron, Indonesia Berlakukan Karantina 10 Hari untuk WNA dan WNI dari Luar Negeri

- 2 Desember 2021, 12:05 WIB
Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah Indonesia menambah masa karantina menjadi 10 hari.
Covid-19 varian Omicron membuat pemerintah Indonesia menambah masa karantina menjadi 10 hari. /Instagram/@luhut.pandjaitan/

"Pejabat negara juga termasuk dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri," pungkas Luhut.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah