Antisipasi Lonjakan Mobilitas Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kemenhub Batasi Kapasitas Angkutan Umum

- 1 Desember 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Natal
Ilustrasi Natal /Dokumen Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Mobilitas masyarakat akan meningkat selama periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Untuk mengantisipasinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapakan langkah-langkah guna mencegah terjadinya lonjakan mobilitas warga tersebut. 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebut, salah satu yang akan dilakukan adalah membatasi kapasitas angkutan umum pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga: Dua Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulsel Diciduk Densus 88

"20 Desember-2 Januari kita akan lakukan pembatasan. Akan dilakukan pembatasan jam operasional bagi angkutan serta pembatasan kapasitas angkutan umum sesuai SE Gugus Tugas dan Inmendagri," jelas Menhub Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 1 Desember 2021.

Menurutnya, Kemenhub akan membuat posko pemeriksaan di jalan tol serta di titik perbatasan ke daerah. Hal ini untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.

"(Sebagai) pengawasan implementasi prokes PeduliLindungi di sektor transportasi, kita akan buat check point di jalan tol dan menginstruksikan kepada pemda untuk membuat check point mereka yang akan masuk ke suatu di daerah," tuturnya.

Baca Juga: Nekat Gelar Reuni 212 di Jakarta, Polisi Tegaskan akan Mempidanakan

"ini kita lakukan konsolidasi bersama TNI Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko dan oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada pemda untuk melakukan posko check point di daerah kedatangan dan keberangkatan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x