Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pembeli tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah yang dibeli dari tersangka Riri Khasmita merupakan hasil tindak pidana kejahatan.
"Pembeli ada tiga, sudah kita periksa semuanya dan sampai kini berstatus sebagai saksi," terang Kemas.
"Mereka tidak tahu menahu soal ini, karena mereka membeli langsung melalui Riri. Jadi di sini jatuhnya mereka seperti korban karena kalau terjadi pembatalan sertifikatnya kan hak mereka juga hilang. Itu juga rumah yang dibeli ditempati mereka sendiri, beda sama pelaku ya yang mungkin bisa dijual atau diagunkan lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah ini, salah satu tersangka merupakan mantan ART keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita.