Rugikan Korban Rp1,3 Triliun, Polisi Ringkus Satu Tersangka Investasi Bodong Alkes

- 18 Desember 2021, 13:53 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong/ Ratusan warga Jepara tertipu investasi bodong
Ilustrasi Investasi Bodong/ Ratusan warga Jepara tertipu investasi bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Selain itu, tambah dia, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 jo pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah