Perkuat Bukti Kasus Penistaan Agama, Polisi Temukan Ponsel Milik Joseph Suryadi

- 16 Desember 2021, 15:40 WIB
Joseph Suryadi
Joseph Suryadi /Twitter @BeniSatria18/

WARTA PONTIANAK - Bukti baru yang melibatkan tersangka kasus penistaan agama Joseph Suryadi akhirnya ditemukan polisi. 

Barang bukti yang diungkap itu, adalah ponsel milik Joseph Suryadi yang sengaja disembunyikan tersangka kasus penistaan agama. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan barang bukti berupa ponsel itu ditemukan di dalam gudang.

Baca Juga: Coba Melarikan Diri, Pembunuh Perempuan di Hotel Belitong Ditembak Polisi saat Hendak Dibekuk

"Di dalam gudang, iya untuk itu (menghilangkan barang bukti usai viral)," kata Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 16 Desember 2021.

Ia menyebut, bahwa bukti ponsel itu nantinya akan memperkuat barang bukti kasus penistaan agama dengan tersangka Joseph Suryadi. 

"Di ponsel itu terdapat pembicaraan mengenai unggahan Joseph Suryadi yang viral di media sosial," ujarnya. 

Baca Juga: Gelar Operasi Lilin, Polri Siapkan Strategi Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Joseph Suryadi juga dianggap telah berbohong dalam proses pemeriksaan, sebab sebelumnya sempat mengaku ponsel yang akan dijadikan alat bukti tersebut telah hilang.

"Ini akan memperkuat lagi barang bukti yang ada, karena di handphone ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama. Karena di dalamnya (handphone) tersebut belum dihapus," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah di Cakung Terungkap, Bareskrim Polri Tetapkan Sepuluh Tersangka

Seperti diketahui, Joseph Suryadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Kasus ini bermula dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.

Dalam tagar tersebut, diunggah sebuah foto karikatur yang berisi konten penistaan agama yang dibuat dan disebar Joseph. Konten penistaan agama ini kemudian tersebar melalui grup WhatsApp.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x