Rugikan Korban Rp1,3 Triliun, Polisi Ringkus Satu Tersangka Investasi Bodong Alkes

- 18 Desember 2021, 13:53 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong/ Ratusan warga Jepara tertipu investasi bodong
Ilustrasi Investasi Bodong/ Ratusan warga Jepara tertipu investasi bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

WARTA PONTIANAK - Seorang tersangka penipuan kasus investasi bodong program suntik modal alat kesehatan (alkes) dibekuk polisi. 

Dengan tertangkapnya tersangka berinisial B ini, berarti sudah dua tersangka investasi bodong alkes yang telah diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus yang merugikan para korbannya sebesar Rp1,3 triliun. 

Dir Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka investasi bodong Alkes yang kembali dibekuk berinisial B. 

Baca Juga: Dibekuk Polisi, Pencuri di Rumah Sakit Harapan Kita Ternyata Mantan Relawan Ambulans Covid-19

"Sudah ditangkap satu tersangka dan hingga saat ini dua tersangka penipuan telah ditangkap. Para tersangka berinisial B dan V," ujar Direktur Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 18 Desember 2021.

Menurutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka investasi bodong alkes akan dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kedua, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Baca Juga: Pengendara Mobil Mercy yang Tewas karena Kecelakaan Tunggal Ternyata Mahasiswi

"Kemidian, pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," ucap Whisnu. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x