Soal Gugatan Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Polda Metro Jaya : Keputusan Pemecatan Tepat

- 21 Desember 2021, 18:34 WIB
Ilustrasi gugatan.
Ilustrasi gugatan. /Pixabay/jessica45 /

"Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," jelas Zulpan.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah