Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Kemungkinan Pelaku Miliki Kelainan Seks.***