Diduga Kelainan Seksual, Pria di Palembang Dibekuk Polisi usai Cabuli Anak di Bawah Umur

- 26 Desember 2021, 16:33 WIB
ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak /null, Pikiran-Rakyat

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Kemungkinan Pelaku Miliki Kelainan Seks.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah