WARTA PONTIANAK - Laporan kasus ujaran kebencian yang menyandung Habib Bahar bin Smith hingga kini berkas perkaranya telah naik ketingkat penyidikan.
Namun, dalam kasus ujaran kebencian yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat ini, nantinya Habib Bahar akan diperiksa hanya sebagai saksi, karena statusnya belum ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Kasus ujaran kebencian yang diduga mengandung unsur SARA dan beredar di media sosial ini sudah naik ke penyidikan. Namun, status Habib Bahar bin Smith masih sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago seperti dikutip PMJ News, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: BNN Musnahkan 164,19 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Jaringan Golden Triangle
Menurutnya, polisi akan menjadwalkan pemanggilan Habib Bahar. Namun, waktu pemanggilannya belum ditentukan oleh pihak kepolisian.
"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," ucapnya.
Kasus ujaran kebencian yang diduga mengandung unsur SARA ini berawal dari sebuah pernyataan Habib Bahar yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu. Ia menyebut, lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Positif Konsumsi Sabu, Polda Metro Jaya Copot Kapolsek Sepatan Tangerang
"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun, karena locusnya (tempat kejadiannya) berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat," tuturnya.