Kasus Ujaran Kebencian Naik ke Penyidikan, Polisi akan Jadwalkan Periksa Habib Bahar sebagai Saksi

- 30 Desember 2021, 14:54 WIB
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/
Habib Bahar bin Smith. /Instagram.com/@PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/ /

WARTA PONTIANAK - Laporan kasus ujaran kebencian yang menyandung Habib Bahar bin Smith hingga kini berkas perkaranya telah naik ketingkat penyidikan. 

Namun, dalam kasus ujaran kebencian yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat ini, nantinya Habib Bahar akan diperiksa hanya sebagai saksi, karena statusnya belum ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

"Kasus ujaran kebencian yang diduga mengandung unsur SARA dan beredar di media sosial ini sudah naik ke penyidikan. Namun, status Habib Bahar bin Smith masih sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago seperti dikutip PMJ News, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: BNN Musnahkan 164,19 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Jaringan Golden Triangle

Menurutnya, polisi akan menjadwalkan pemanggilan Habib Bahar. Namun, waktu pemanggilannya belum ditentukan oleh pihak kepolisian. 

"Belum kita tentukan waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," ucapnya.

Kasus ujaran kebencian yang diduga mengandung unsur SARA ini berawal dari sebuah pernyataan Habib Bahar yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu. Ia menyebut, lokasi kejadian  kasus ini berada di wilayah Jawa Barat. 

Baca Juga: Positif Konsumsi Sabu, Polda Metro Jaya Copot Kapolsek Sepatan Tangerang

"Laporan polisi ini awalnya ke Polda Metro. Namun, karena locusnya (tempat kejadiannya) berada di wilayah Jawa barat, maka Polda Metro melimpahkannya ke Polda Jawa Barat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x