Mencuatnya kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada medio November 2021 lalu.
Adapun kronologi kasus mafia tanah ini, berawal pada tahun 2018, dimana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Diperkosa Belasan Pemuda dan Dijual ke Pria Lain, Polisi: 4 Pelaku Ditangkap
Kemudian, kerabat korban pun menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana, atau Pasal 266 KUH Pidana, atau Pasal 378 KUH Pidana, atau Pasal 372 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUHPidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.***