Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran sejumlah korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MAD (44) akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara," tutupnya.***