Tipu Korban Hingga Merugi Ratusan Juta, Calo Pegawai Honorer di Kantor Wali Kota Bekasi Diciduk Polisi

- 9 Januari 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi penipuan.
Ilustrasi penipuan. /Pixabay/mohammed_hassan/

Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran sejumlah korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MAD (44) akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

"Tersangka akan diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah