WARTA PONTIANAK - Sembilan orang yang terjaring dalam operasi melakukan tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Januari 2022.
Ketua KPK Filri Bahuri menuturkan dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang dan buku rekeninng senilai Rp5 Miliar.
Baca Juga: Berkat Google Maps, Mafia Italia yang Buron Selama 20 Tahun Berhasil Ditangkap
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah
dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ujar Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Januari 2022.
Kesembilan tersangka tersebut, lima di antaranya selaku penerima suap dan empat lainnya pemberi suap.
Berdasarkan laporan sebagai pemberi suap diketahui berinisal AA, LBM, SY, dan MS.
Kemudian sebagai penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak
tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari," tuturnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan berbagai pasal.