Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin

- 8 Januari 2022, 15:32 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan //pexels/RODNAE Production/

WARTA PONTIANAK - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dipindahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 8 Januari 2022.

Menurutnya, Nurhadi yang divonis pidana enam tahun penjara akan menjalani penahanan yang telah dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya. 

Baca Juga: Lima Pelaku Pembakaran Motor di Jambi Tertangkap, Dua Diantaranya Wanita

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. 

"Denda itu harus dibayar. Namun, apabila tidak dibayar maka masa penahanan Nurhadi akan ditambah lagi tiga bulan penjara," ujar Fikri. 

Sementara, menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke lapas kelas I Sukamiskin guna menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah yang dijalani.

Selain itu, Rezky juga dibebankan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x