Pelaku Utama Penipuan Robot Trading Dibekuk Bareskrim Polri, Polisi : Disita Ribuan Lembar Dolar Singapura

- 23 Januari 2022, 17:57 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan online /Pikiran Rakyat

WARTA PONTIANAK - Pelaku utama kasus penipuan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida akhirnya dibekuk oleh Bareskirm Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, selain membekuk pelaku berinisial AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, Kamis 20 Januari 2022 lalu. Polisi juga menyitas ribuan lembar uang dolar Singapura. 

Baca Juga: Pernyataan Diduga Hina Kalimantan, Eks Caleg PKS : Tempat Jin Buang Anak, Pasar Genderuwo dan Kuntilanak

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," jelas Whisnu seperti dikutip dari PMJ News, Minggu 23 Januari 2021.

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, lanjut Whisnu, ribuan dolar Singapura itu setara dengan Rp12,2 miliar. Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang rupiah dan sejumlah ponsel.

Baca Juga: Masyarakat Sunda Mau Arteria Dahlan Dihukum Berat, Rocky Gerung : Bahasa Itu Martabat

"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka (AMA)," ujarnya.

Seperti diketahui,  Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Hasil penyelidikan kasus ini menetapkan sebanyak enam orang yang dijadikan tersangka.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x