WARTA PONTIANAK - Aksi pengiriman rokok ilegal yang diangkut armada bus dengan perkiraan nilai barang Rp930.240.000 berhasil digagalkan oleh petugas dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan kasus itu berhasil terungkap dari laporan yang masuk ke kantor. Terdapat bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
 
Baca Juga: Dua dari 3 Tersangka Kasus Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Masih di Bawah Umur

"Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura - Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa," katanya saat gelar perkara di Kantor Bea Cukai Kediri, Selasa.

Tim langsung bergerak mendapatkan informasi tersebut. Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648.
 
Baca Juga: Ini Status Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Aksi 11 April 2022

Anggota juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus. Hasilnya, petugas memang mendapatkan barang-barang yang sempat dilaporkan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton.

Adapun merek itu, di antaranya SKM dengan merek Anoah, News ABS, Dalill, dan berbagai merek lainnya. Semuanya tanpa dilekati dengan pita cukai dengan total barang hingga 816.000 batang.
 
Baca Juga: Kamu Harus Coba 5 Vitamin Ini, Untuk Pertumbuhan Rambut yang Sehat

Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang rokok itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai kurang lebih Rp574.251.840.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Kasus ini hingga kini masih terus dikembangkan.

Ia juga menambahkan, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, untuk barang bukti, saat ini masih disimpan di Kantor Bea Cukai Kediri, sambil terus melakukan pemeriksaan intensif kepada sejumlah saksi.
 
Baca Juga: KKB Tembak 2 Tukang Ojek, Seorang Dinyatakan Tewas

"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," kata dia.