Tok! MUI Nyatakan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal, Berikut Alasannya

- 27 Juni 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi MUI.
Ilustrasi MUI. /ANTARA/Anom Prihantoro

Selain itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar'i (tathhir syar'i).

Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.

Baca Juga: Gandeng PT Biotis, Vaksin Merah Putih yang Dikembangkan oleh Unair akan Diuji ke Hewan

Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan yaitu surat Al Baqarah ayat 168 mengenai perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x