Pengadilan Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Mahfud MD Puji Hakim dan JPU : Hakimnya Independen Tanpa Beban

- 13 Februari 2023, 17:44 WIB
Mahfud MD menyebut hakim bersikap independen dan tanpa beban saat mengadili dan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati
Mahfud MD menyebut hakim bersikap independen dan tanpa beban saat mengadili dan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati /Tangkapan layar Instagram @mohmahfudmd/

WARTA PONTIANAK - Pasca terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo divonis oleh hukuman mati pada Senin 13 September 2023, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan pujian kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahfud MD menyebut hakim bersikap independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sehingga, vonis hukuman mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo menurutnya sudah sesuai dengan rasa keadilan di mata hukum.

 

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selain itu, Mahfud MD juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.

Baca Juga: Kemendag Keluarkan Aturan : Pembelian Minyak Goreng Subsidi Minyakita Dijatah 2 Liter setiap Hari

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x