Kasus tindak pidana korupsi yang menyandungnya berkaitan dengan penggunaan anggaran DIPA tahun 2010 sebesar Rp3 miliar di bawah naungan Badan Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Adapun, anggaran tersebut peruntukannya digunakan untuk membiayai sejumlah program penyusunan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di Puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM kesehatan hingga penyusunan petunjuk teknis di Kementerian Kesehatan.
Tapi pada kenyataan hampir sebagian anggaran tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya atau digunakan untuk kegiatan fiktif.***