WARTA PONTIANAK - Pemerintah telah menyiapkan tiga langkah untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan langkah yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes itu.
“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur Mahfud, Sabtu 24 Juni 2023.
Mahfud MD kembali menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.
Baca Juga: Sempat Ditunda karena Faktor Cuaca, Basarnas Evakuasi Korban Pesawat SAM Air yang Jatuh di Papua
“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.
Langkah selanjutnya, Mahfud menjelaskan akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.
Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi pusat perhatian dan perbincangan di media sosial terkait dengan polemik adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama Islam.
Buntut dari polemik tersebut, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).